Jakarta: Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menolak soal dana saksi dibiayai APBN. Badan Anggaran (Banggar) DPR telah membahas usulan dana saksi parpol sebesar Rp3,9 triliun.
Anggota Komisi II Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi mengatakan sejak awal PPP prinsipnya melihat kemampuan keuangan negara. "Jika mampu maka boleh, tapi kalau tidak mampu jangan dipaksakan," kata Wasekjen PPP itu kepada
Medcom.id, Kamis, 25 Oktober 2018.
Dia melanjutkan dana saksi yang ditanggung APBN untuk mengurangi keuangan politik yang mahal. Sehingga, kelak parpol tak usah pusing soal mencari dana politik.
"Akibatnya, banyak politisi terjerat hukum. Sementara dana banpol tidak bisa dibuat dana saksi, sedangkan kas parpol tak mencukupi," bebernya.
Baca: JK Tak Setuju Dana Saksi Dibiayai APBN
Dia melanjutkan kelak dana saksi yang berasal dari APBN hanya boleh dikelola Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Dana tersebut pun diberikan langsung ke saksi parpol yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS).
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))