Bekasi: Sebanyak 114 bakal
calon anggota legislatif (bacaleg) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak memenuhi syarat.
Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits. menerangkan, secara keseluruhan terdapat sebanyak 946 bacaleg di Kabupaten Bekasi. Dari jumlah tersebut, lebih dari 800 bacaleg telah dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran.
"Ada 114 TMS (Tidak Memenuhi Syarat) dan 832 memenuhi syarat," katanya kepada Medcom.id, Rabu, 9 Juli 2023.
Harits menjelaskan, saat ini telah memasuki tahapan pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS). Tepatnya, mulai 6-11 Agustus 2023.
Partai politik, kata dia, masih memiliki kesempatan untuk melakukan perubahan daftar Bacaleg yang
tidak memenuhi syarat.
Perubahan yang dapat dilakukan yaitu memperbaiki data Bacaleg yang tidak memenuhi syarat, mengubah nomor urut, memindahkan Daerah Pemilihan (Dapil) hingga mengganti Bacaleg.
"Perubahan dilakukan atas persetujuan DPP (masing-masing partai politik)," ujarnya.
Dia mengimbau agar Bacaleg di Kabupaten Bekasi yang tidak memenuhi syarat dapat melengkapi dokumen pencalonannya.
"Agar memanfaatkan masa pencermatan DCS 6-11 Agustus) untuk memaksimalkan melengkapi bacalon per dapilnya dengan benar dan memenuhi syarat," terang dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))