ilustrasi
ilustrasi

KPU Medan Tetapkan 83 Bacaleg Tak Memenuhi Syarat

MetroTV • 09 Agustus 2023 13:34
Medan: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan menetapkan 83 calon legislatif tidak memenuhi syarat atau TMS. Keputusan itu dibuat berdasarkan hasil verifikasi.
 
Komisoner KPU Kota Medan, Rinaldhi Khair, mengatakan keputusan TMS diberikan karena beberapa dokumen yang tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat.
 
"Umumnya TMS terjadi karena dokumen tidak lengkap atau tidak memenuhi syarat," jelas Rinaldi Khair, Rabu, 8 Agustus 2023.

KPU medan masih memberi kesempatan bagi partai politik yang ingin memperbaiki atau pun melengkapi dokumen yang telah dinyatakan TMS.
 
Baca juga: 306 Berkas Bacaleg di Sumut Tak Memenuhi Syarat

"Kami masih membuka kesempatan bagi partai politik untuk memperbaiki dan melengkapi dokumen yang dinyatakan TMS yang sudah dibuka dari 6-11 Agustus 2023," ucap dia.
 
Hingga hari ini KPU Kota Medan telah menerima berkas 892 bakal calon dari 18 partai politik yang mendaftar
 
Sementara penetapan daftar calon sementara akan diumumkan pada 19 Agustus, disambung tanggapan masyarakat
 
Usai tahapan mendapat tanggapan masyarakat selesai dan bacaleg dinyatakan TMS, syarat kelengkapan harus segera dipenuhi hingga masa pencermatan daftar calon tetap (DCT) pada 24 September hingga 3 November 2023.  (Edy Sembiring/Usrizal Pulungan)

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan