Jakarta: Kementerian Kesehatan (
Kemenkes) melaporkan angka
kematian petugas
Pemilu 2024 mencapai 114 orang. Dengan kasus terbanyak karena penyakit jantung, septic syok, hingga Death on Arrival (DOA).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan penyakit jantung paling banyak yang dilaporkan yakni sekitar 29 kasus. Kemudian diikuti dengan DOA 13 kasus, septic syok 10 kasus, hipertensi 9 kasus, kecelakaan 9 kasus, penyakit serebrovaskular 8 kasus, ginjal kronik 2 diabetes melitus 4, sesak nafas 1, dan penyakit lainnya.
"Hingga tidak diketahui penyakitnya sebanyak 15 kasus. Puncak laporan meninggal terjadi pada 14 sampai 15 Februari," kata Nadia, Senin, 26 Februari 2024.
Adapun laporan kasus petugas pemilu yang meninggal yang paling banyak dari Jawa Barat sekitar 29 kasus. Selanjutnya dari Jawa Timur 25 kasus dan Jawa Tengah 20 kasus.
Berdasarkan kategori Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS dilaporkan yang meninggal sebanyak 59 orang. Kemudian Linmas 25 orang, petugas 11 orang, saksi 10 orang, Bawaslu 6 orang dan panitia pemungutan suara atau PPS sekitar 3 orang.
"Berdasarkan usia paling banyak dilaporkan yang meninggal sekitar 51 sampai 60 tahun yakni 31%, kemudian 41 sampai 50 tahun sekitar 29%, usia 60 tahun ke atas 3% dan 21 tahun sampai 30 tahun sekitar 16%," ujar dia.
Santunan kecelakaan kerja yang meninggal bagi penyelenggara ad hoc Pemilu diatur Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 59 Tahun 2023. Untuk besaran santunan sebesar Rp36.000.000, dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((LDS))