Sragen: Cawapres nomor urut 1 Muhaimin Iskandar menanggapi keputusan
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menyebut Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar kode etik terkait proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Menurut Cak Imin, etika dalam berpolitik harus dijunjung tinggi.
"Itulah, sekali lagi menunjukkan bahwa etika harus dijunjung tinggi. Maka jadi cacat kalau tidak berdasarkan etika," ujarnya di sela kunjungannya di
Sragen, Senin, 5 Februari 2024.
Menurutnya, keputusan terhadap KPU tersebut harus segera ditindaklanjuti. Cak Imin menunggu tanggapan dari KPU dan
Bawaslu.
"Keputusan terkait KPU ini harus ditindaklanjuti. Pemilu ini bisa dilanjutkan atau tidak. Ini mengkhawatirkan karena terbukti kan. Kita tunggu saja reaksi dari KPUdan Bawaslu," bebernya.
Baca:
DKPP: Ketua KPU Terbukti Melanggar Etik Terkait Pendaftaran Capres Cawapres
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari dinyatakan melanggar kode etik ihwal proses pendaftaran capres-cawapres usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres. Hasyim sebagai teradu satu terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu 1,” tegas Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito, Senin, 5 Februari 2024.
Heddy mengungkap Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam empat perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 141-PKE-DKPP/XII/2023 dan 137-PKE-DKPP/XII/2023.
Sementara untuk enam komisioner KPU RI lainnya diberi peringatan keras. Mereka ialah Idham Holik, August Mellasz, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.Baca: KPU akan Telusuri 3.238 Nama Ganda pada DPT Johor Bahru
Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, menuturkan KPU seharusnya segera melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah setelah Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Pasalnya, akibat putusan MK itu berdampak terhadap syarat calon peserta pemilihan presiden. Sehingga KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan Pemilu dan Pilpres 2024.
“Para teradu baru mengajukan konsultasi kepada DPR pada 23 Oktober 2023, atau 7 hari setelah putusan MK diucapkan," ucap Dewa.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))