Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (
Bawaslu) mengingatkan peserta pemilu menghindari memasang alat peraga kampanye (APK) membahayakan publik. Jangan sampai APK menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
"Pemasangan alat peraga juga mengakibatkan kecelakaan hal itu wajib kita hindari," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Lapangan Thamrin 10, Jakarta Pusat, Minggu, 21 Januari 2024.
Rahmat mengatakan pihaknya sudah memberi perintah pada
Bawaslu provinsi hingga kabupaten/kota. Supaya mereka menggencarkan koordinasi dalam penerbitan alat peraga.
"Biar tidak jatuh karena angin dan agar bisa dipasang dengan baik atau ikatan-ikatan agar tidak mencelakai masyarakat," ujar dia.
Rahmat menyebut pemasangan APK sudah diatur dalam Perubahan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 tahun 2003 tentang Kampanye
Pemilu. Pesan serupa ditujukan kepada peserta pemilu baik partai politik maupun individu.
"Ke depan kita harapkan peserta pemilu mengerti pemasangan alat peraga di tempat umum," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))