Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) mempelototi daftar pemilih tetap (DPT) yang telah dirumuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU). DPT merupakan hak konstitusional warga negara dan harus dipastikan keabsahannya.
"DPT ini, kan, menyangkut soal hak konstitusi warga negara kita, karena itulah yang membuat mereka boleh milih, bisa nyoblos. Sehingga, satu (pemilih) saja menjadi penting bagi Bawaslu," ujar Anggota Bawaslu Lolly Suhenty usai Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPT di Kantor
KPU, Jakarta, Sabtu, 2 Juli 2023.
Lolly mengikuti rapat tersebut bersama anggota Bawaslu lainnya, yakni Totok Hariyono dan Puadi. Dalam rapat tersebut, pihaknya mengemukakan sejumlah saran perbaikan yang telah disampaikan ke KPU selama proses rekapitulasi DPT, misalnya temuan 52 pemilih atau orang tidak dikenali yang berada dalam satu kartu keluarga.
Meski Ketua KPU Hasyim Asy'ari menetapkan jumlah pemilih dalam DPT
Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang, Lolly mengatakan catatan yang disampaikan pihaknya masih dapat ditindaklanjuti. Kasus temuan 52 orang tidak dikenal, contohnya, masih menunggu konfirmasi yang dilakukan KPU kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil.
"Itu, kan, belum nih eksekusinya, nanti itu termasuk yang kita pantau setelah penetapan DPT. Jadi catatan itu masih kita lihat," kata Lolly.
Menurut Lolly, meski tidak tercatat dalam DPT, masyarakat yang berhak memilih pada Pemilu 2024 tetap dapat mencoblos melalui mekanisme daftar pemilih khusus (DPK). Mekanisme itu dapat digunakan bagi para mantan anggota TNI/Polri yang mendapat hak sebagai warga sipil setelah penetapan DPT sampai sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
"DPT akan berkorelasi terhadap logistik yang dicetak. Kalau DPT kita tidak
clear, maka logistik sangat mungkin nanti juga tidak clear, sehingga penyalahgunaannya akan besar. Nah, ini yang kita jaga bersama-sama," kata Lolly.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))