Samarinda: Calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin merespons pihak yang melaporkannya ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Menurut Kiai Ma'ruf, laporan tersebut sekadar tudingan, karena tak punya dasar.
"Menurut saya ya itu tidak tepat kalau dianggap melanggar kan bukan di tempat terbuka, belum mengajak orang," kata Kiai Ma'ruf di Samarinda, Jumat, 22 Maret 2019.
Ia tak habis pikir bagaimana pertemuan antarkiai itu bisa disoal. Terutama ketika diamnya Ma'ruf dalam forum itu, dikaitkan dengan penyebaran hoaks. Sementara Kiai Ma'ruf menganggap tak ada pembohongan di pertemuan tersebut.
"Apa salah saya? Kalau kenapa saya diam saja, karena menurut saya itu bukan sesuatu hal yang melanggar," beber Kiai Ma'ruf.
Menurut dia, dalam pertemuan seperti itu merupakan hal yang wajar antarkiai bertukar pandangan. Sesama ulama bukan saling menceramahi, namun sama-sama mengingatkan.
Baca juga:
Jokowi Figur Terbaik Pimpin Indonesia
Konten dalam pertemuan, kata dia, adalah bentuk kekhawatiran kiai dan ulama tentang potensi penggerusan islam
rahmatan lil alamin, islam
Ahlussunah Wal Jamaah, dan islam moderat. Sementara paham yang diamini Nahdlatul Ulama (NU) itu yang dianggap paling cocok untuk mempersatukan umat.
Kiai Ma'ruf menyebut, jangan sampai soal politik merusak paham-paham Islam yang menyatukan. Jangan sampai paham Islam yang intoleran mendominasi, atau bahkan dijadikan komoditas politik.
"Jadi semacam antisipasi, jadi bukan menceritakan kebohongan tapi sesuatu yang ke depan," tandas Ma'ruf.
Kiai Ma'ruf dilaporkan anggota Advokat Peduli Pemilu (APP) Wahid Hasyim ke Bawaslu. Mustasyar PBNU itu dianggap melakukan pembiaran, ketika seseorang berceramah bahwa tak akan ada lagi acara dzikir di Istana, jika Jokowi kalah.
"Intinya mengatakan bahwa kalau capres 01 itu kalah, maka tidak akan ada lagi zikir dan tahlil akan berkumandang di Istana," kata kuasa hukum Wahid, Papang Sapari, di Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2019.
Papang menuding Kiai Ma'ruf tidak anti hoaks, karena tidak menegur penceramah. Ketua MUI itu dilaporkan dengan Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d juncto Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))