Jakarta: Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Indonesia mengantisipasi serangan siber terhadap sistem informasi penghitungan suara (Situng) yang akan digunakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pengamanan dilakukan mulai dari segi teknis.
"Secara teknis sudah ada pembagian tugasnya antara BPPT, Kominfo, dan BSSN. Secara teknis kami juga membantu KPU dalam proses melakukan
assessment terhadap aplikasi Situng," kata Plt Deputi Bidang Proteksi BSSN, Agung Nugraha di Jalan Harsono di Kantor BSSN, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Maret 2019.
Hal utama yang diantisipasi BSSN adalah celah maupun
bug dalam aplikasi tersebut. Jangan sampai, lanjutnya, celah kecil menimbulkan kecurangan saat pemilu.
"Kami cek apakah masih ada hole di situ, ya masih dalam proses. Kita tunggu saja dari KPU kapan akan memberikan rilis bahwa aplikasi situng itu memang sudah siap dipakai pada saat pemilu," ujar Agung.
Baca: BSSN Membentengi KPU dari Serangan Siber
Segala kemungkinan mulai dari spectrum ancaman terendah sampai ke tertinggi diantisipasi BSSN dalam keamanan serangan siber jelang pemilu. BSSN, lanjut Agung, tidak ingin meremehkan serangan dalam bentuk apa pun.
"Itu kemungkinan, potensi, kami terus mengamati sifatnya, pada prinsipnya BSSN akan
all out ke sana mengerahkan sumber daya yang dimililiki Indonesia untuk berjalannya pemilu yang aman dan bermatabat," ucap Agung.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar acara sosialisasi sistem informasi penghitungan suara (Situng) kepada peserta pemilu serentak 2019. Sosialisasi ini diharapkan meningkatkan kepercayaan publik pada penyelenggara pemilu.
'Hari ini kita sosialisasi penggunaan sistem informasi penghitungan suara yang akan dipakai KPU di Pemilu 2019,' kata Ketua KPU, Arief Budiman di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat, 18 Februari 2019.
Arief mengatakan sosialisasi ini merupakan bentuk komitmen KPU dalam menyelenggarakan pemilu yang profesional, berkualitas, dan berintegritas. Acara ini dihadiri seluruh perwakilan partai politik peserta pemilu dan perwakilan tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden Pemilu 2019.
Kepada perwakilan peserta pemilu, Arief meminta agar kritik dan saran disampaikan secara langsung. Arief juga menegaskan undang-undang telah memberikan ruang untuk menyelesaikan setiap probelm kepemiluan. Arief meminta semua peserta mengikuti ruang yang disediakan undang-undang.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyediakan ruang persoalan pemilu termasuk perhitungan rekap hasilnya. 'Kalau ada keberatan proses hasil, saya ingin problem itu diselesaikan di ruangan yang sudah disediakan,' terangnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((YDH))