Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus mendiskusikan kemungkinan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-Rekap) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. KPU mengakui pihaknya masih mencari landasan hukum terkait hal tersebut.
"Kita masih diskusi (landasan hukum e-Rekap)," kata Komisioner KPU, Ilham Saputra di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu, 7 Agustus 2019.
Ilham mengatakan pihaknya sudah menggelar focus group discussion (FGD) bersama para pakar hukum. KPU meminta masukan para pakar apakah lembaga penyelenggara pemilu bisa menerapkan e-Rekap meski tak diatur dalam Undang-undang.
Ilham sendiri menyebut KPU ingin menerapkan e-Rekap untuk memudahkan proses rekapitulasi di tingkat daerah. Berkaca dari perselisihan hasil pemilu (PHPU) di MK, kebanyakan pemohon menggugat hasil rekap di tingkat Kecamatan.
"Kita berharap (e-Rekap) ini bisa langsung kita cut (rekap di Kecamatan). Sebenarnya banyak sekali pilihannya, bisa e-Rekap di Kecamatan kemudian di kabupaten, atau kemudian bisa langsung di kabupaten (tanpa rekap di kecamatan)," ujar Ilham.
Baca juga:
PKPU Pilkada 2020 Diharapkan Rampung Pekan Depan
Kendati demikian Ilham menyebut hingga kini belum ada keputusan bulat yang diambil KPU mengenai e-Rekap. KPU masih terus menggodok landasan hukum dan aspek teknis e-Rekap.
"Kita juga belum bicara ke DPR dan pemerintah apakah mereka setuju atau tidak. Kalau setuju, e-Rekap seperti apa yang diinginkan pemerintah, DPR, dan KPU. Sama atau tindak? Ini masih jadi diskusi kita," ujar Ilham.
Kementerian Dalam Negeri sebelumnya mendorong ide sistem e-voting dan e-rekap pemilu di pilpres mendatang. Sistem tersebut akan disegerakan.
"Sistem e-voting kami akan minta ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk bisa diadakan," ucap Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Jatinangor, Sumedang, Jawa Barat, Senin, 5 Agustus 2019.
Menurutnya, sistem e-voting dan e-rekap dapat berjalan. Hanya saja memerlukan payung hukum yang tetap untuk mengatur sistem berbasis elektronik itu.
Baca juga:
Penerapan e-Rekap Diusulkan Bertahap
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))