Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH). Rapat itu akan membahas seluruh putusan untuk sengketa hasil pemilihan umum (pemilu) legislatif.
"Sidang sudah selesai. Sekarang giliran majelis hakim membahas dan memutuskan dalam RPH," kata juru bicara MK Fajar Laksono melalui pesan singkat di Jakarta, Rabu, 31 Juli 2019.
Menurut dia, rapat digelar hari ini hingga Jumat, 2 Agustus 2019. Hasil rapat akan menjadi putusan yang akan diumumkan pada Selasa, 6 Agustus, sampai Jumat, 9 Agustus 2019.
"Digelar mulai pagi ini jam 8 sampai beberapa hari ke depan," ungkap dia.
Sebelumnya, MK menerima 340 pendaftar gugatan yang dimohonkan perserta Pileg 2019. Namun, perkara mengerucut menjadi 260 gugatan setelah teregistrasi di MK. Jumlah tersebut terdiri dari 250 sengketa DPR/DPRD dan 10 sengketa DPD.
Baca: KPU Siap Evaluasi Perekrutan KPPS
Sebanyak 58 permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif kandas di putusan sela MK. Sementara itu, 122 perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian. Sebanyak 80 perkara diumumkan nasibnya di putusan akhir.
Sidang PHPU legislatif berlangsung pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))