Yogyakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan para aparatur sipil negara (ASN) agar tidak ikut kegiatan
calon legislatif maupun kontestan pemilu. Meski belum memasuki masa kampanye, aktivitas ASN harus tetap menunjukkan sikap netralitas.
"ASN atau siapa pun yang bekerja untuk publik, dapat gaji, dapat penghasilan dari negara, wajib untuk netral dan imparsial," kata Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib dihubungi, Senin, 25 September 2023.
Tindakan dan perilaku ASN melekat sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Sebagaimana bunyi Pasal 10 UU tersebut, ASN merupakan pelayan publik, pelaksana kebijakan publik, serta sebagai perekat dan pemersatu bangsa.
Najib mengatakan diatur untuk tidak terlibat dalam berbagai kegiatan politik praktis. Bahkan, kata dia, sekadar foto dengan orang yang jadi peserta pemilu juga dianggap melanggar aturan atau tidak netral.
"(Jika) ASN berfoto bersama seseorang sebagai caleg kemudian dipajang di baliho atau media sosial, maka berpotensi pelanggaran," ujarnya.
Ia mengatakan ASN bekerja untuk publik karena digaji oleh negara. Untuk itu, lanjutnya, ASN harus menerapkan prinsip netralitas dan imparsialitas dalam seluruh kegiatannya.
Najib mengungkapkan penindakan potensi
pelanggaran netralitas ASN tetap dilakukan dengan klarifikasi. Temuan indikasi pelanggaran, kata dia, akan mencermati dan pihak di obyek pelanggaran akan diklarifikasi.
"Kami akan dilihat konteksnya seperti apa, karena itu bisa diasosiasikan dia memberikan dukungan atau punya preferensi untuk mendukung calon yang bersangkutan," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))