Jakarta: Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meminta semua saksi dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif menyampaikan keterangan yang sebenarnya. Hakim mengingatkan saksi sudah disumpah di muka persidangan.
Teguran ini berawal ketika majelis sedang memeriksa perkara PHPU yang diajukan PDI Perjuangan. Saksi PDI Perjuangan, Arsat Bestari, menyebut ada penggelembungan suara di dua TPS di Jambi Selatan untuk Partai Perindo, yaitu TPS 53 Kelurahan The Hok dan TPS 4 Kelurahan Pakuan Baru.
Tudingan itu bersumber dari selisih suara antara formulir C1 (hasil penghitungan suara di TPS), dan formulir DAA-1 (hasil rekap di tingkat kelurahan/desa).
Saksi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husin, mengaku di TPS 53 terjadi koreksi formulir C1 Hologram lantaran suara Partai Perindo hilang. Setelah dilakukan pembukaan formulir C1 Plano, Partai Perindo mendapat tujuh suara.
"Kemudian kami koreksi C1 Holgram yang kosong, kami isi dan kami paraf. Kita masukan ke DAA-1," kata Husin di Gedung MK, Jakarta, Selasa, 30 Juli 2019.
Husin menyebut pembukaan C1 Plano itu telah disetujui oleh Arsat selaku saksi mandat PDI Perjuangan saat itu. Hal itu dibuktikan lewat tanda tangan Arsat dalam formulir DAA-2 (formulir keberatan saat rekap di kecamatan). Husin mengaku menyaksikan langsung Arsat menandatangani dokumen tersebut.
(Baca juga:
Anggota KPUD Mamasa Dituding Bawa Pulang Berkas Pemilu)
Keterangan Husin ini dibantah oleh Arsat. Dia mengaku tak pernah menandatangani dokumen tersebut. Dia juga menyebut saat rapat pleno di Kecamatan tak berada dalam satu ruangan dengan Husin.
"Kebenaran Pak Husin ini tidak ada di pleno Kelurahan The Hok, karena dia memimpin di ruang sebelah," ujarnya.
Hakim MK Enny Nurbaningsih lalu meminta Arsat untuk menuliskan tanda tanganya di secarik kertas untuk dicocokan dengan tanda tangan Arsat dalam salinan formulir DAA-2.
"Pak Arsat tadi sudah dijelaskan Prof Arief (hakim MK Arief Hidayat) tadi. Pak Arsat, semua yang bersaksi tadi tidak boleh melakukan kebohongan. Kalau kemudian nanti kita cocokan, ternyata sama, bapak akan kena sanksi kalau ternyata bohong ya," ujar Enny.
Hakim Arief menambahkan pihaknya bisa meminta bantuan Reserse Kriminal Polri untuk mengecek kebenaran tanda tangan Arsat. Dia meminta semua saksi tak menyampaikan keterangan bohong.
"Nanti Mahkamah yang menilai, kita yakin yang mana. Karena saya kalau bimbing Disertasi saya tahu mana yang bohong mana yang tidak," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))