Jakarta: Saksi Partai NasDem Darman Ardi mencurigai anggota KPUD Kabupaten Mamasa, Marthen Buntupasau, melakukan kecurangan. Darman menyebut Marthen membawa pulang
berkas C1 (catatan hasil penghitungan suara) dan DAA1 (kelurahan/desa)
"Saya tahu staf sekretaris KPUD dari WA (WhatsApp) group," kata Darman saat bersaksi dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Marthen yanag hadir dalam sidang membantah keterangan itu. Ia menjelaskan berkas yang dibawa pulang adalah salinan DA1 (kecamatan), bukan berkas asli.
(Baca juga:
Saksi PAN Klaim Ada Kecurangan Pemilu di Lembata)
"Yang dimaksud saksi tadi adalah susunan kronologi PPWP (Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden)," jawab dia.
DA1 itu akan dimasukan ke aplikasi situng. Lagipula, tambah dia, salinan tersebut diberikan pada semua anggota KPUD. Marthen ditunjuk menjadi koordinator teknis yang bertanggung jawab di bagian tersebut.
Tudingan ini muncul sidang perkara no 187-05-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. NasDem menuding ada penambahan suara untuk PDI Perjuangan sebanyak 158 suara di daerah pemilihan (dapil) Sulawesi Barat 1.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))