Jakarta: Saksi Partai Amanat Nasional (PAN), Rahmat Usman, menyebut ada kecurangan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Kecamatan Buyasuri, Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pemilu 2019. Rahmat mengaku laporan ini sudah disampaikan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tapi tidak digubris.
Rahmat mengungkapkan seorang pemilih, Polikapus Patti Leuwayan, terdaftar di Kelurahan Lewoleba Barat. Dia justru memilih di TPS 01 Desa Benihading II tanpa menyertakan formulir A5.
"TPS Leuwohung juga kejadian sama, nama yang mencoblos Sudarmono Marjuki, dari Kelurahan Penkase Oeleta," kata Rahmat melalui video conference dalam sidang perselisihan hasil pemilu (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Rahmat menambahkan kejadian serupa terjadi di Kecamatan Omesuri. Dia menyebut ada lima DPK yang tidak mencoblos sesuai TPS terdaftar.
(Baca juga:
Saksi Hanura Sebut Ada Pemindahan Suara Saat Rekap)
Selain itu, ada juga pemilih DPK yang tak bisa mencoblos. Rahmat mengaku kejanggalan ini sudah dia sampaikan pada Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) tetapi tak digubris oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
"Jumlah DPK di TPS 1 sampai 5 mestinya 60 orang, tapi hanya di TPS 2 dan 4 DPK boleh memilih, yang lain tak diberi (surat suara)," papar Rahmat.
Terkait kasus itu, anggota KPU setempat Hermanus, menjelaskan keberatan tidak memenuhi syarat. Sebab, keberatan diajukan saat pleno kecamatan, mestinya diajukan saat pleno kabupaten.
"Sedangkan di TPS tak ada catatan khusus atau rekomendasi dari pengawas TPS atau Bawaslu, jadi KPU tak bisa tindaklanjuti," ujar Hermanus.
Hermanus menambahkan Bawaslu Kabupaten Lembata, menerima surat pada 8 Mei 2019. Mestinya surat dikirim pada 6 Mei 2019.
"(Saat itu) proses sudah selesai. Dan surat itu perihal pemberitahuan, bukan rekomendasi," tambah dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))