Jakarta: Saksi pemohon Partai Hanura, Semi Marpit Ndolu, menyebut ada kekeliruan saat rekapitulasi suara di TPS 02 Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT). Beberapa surat suara yang seharusnya menjadi suara caleg tetapi malah diberikan pada partai.
Semi menuturkan kekeliruan terjadi pada Partai Hanura (2 suara), Partai NasDem (1 suara), dan Partai Demokrat (1 suara). Ini, kata dia, lantaran ada dua lubang di satu surat suara, yaitu tusukan ke partai dan nama caleg.
"Saya protes ke KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tetapi beliau bilang saya sebagai masyakarat tak punya hak protes," kata Semi dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 29 Juli 2019.
Saksi pemohon lain, Albert Dethan, mengungkapkan hal yang sama. Ia menambahkan caleg Hanura Yulius Nifran Molisan Mbau berkurang suaranya.
(Baca juga:
Saksi Ungkap Sejumlah Masalah Saat Rapat Pleno Manokwari Barat)
"Pada 30 Mei saya bertemu Yulius dan bilang seharusnya suara dia 38, bukan 34. Saya ada di situ, saya berjarak satu meter dari Ketua KPPS (saat penghitungan)," papar dia.
Yulius mengaku punya bukti berupa video. Bukti ini sudah dia sertakan ke MK.
Terkait keterangan saksi, KPU mengaku ada keberatan dari Yulius terkait pencoblosan. Tetapi, hal itu langsung dibantah dari NasDem dan Demokrat.
"Bawaslu juga tak ada keberatan dari TPS maupun kecamatan jadi tetap kita lanjutkan," kata saksi KPU Rote Ndao, Johan.
Hakim MK Arief Hidayat lantas menanyakan hal itu pada Bawaslu. Saksi Bawaslu mengaku tak ada protes selama rekapitulasi suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))