Jakarta: Saksi Partai Amanat Nasional (PAN) Salmonius Josius mengungkapkan sejumlah masalah saat rapat pleno rekapitulasi suara tingkat Distrik Manokwari Barat, Papua Barat. Pleno sempat diwarnai kericuhan.
"Kehadiran bupati dalam ruang pleno mengakibatkan massa di luar gedung berpikir bupati hadir untuk mengintervensi PPD (Panitia Pemilihan Distrik)," kata Salmonius saat bersaksi dalam sidang gugatan pileg di Gedung MK, Jakarta, Jumat, 26 Juli 2019.
Salmonius mengungkapkan pleno tingkat distrik pada 20 April 2019 itu molor dari jadwal semula. Awalnya, pleno diagendakan mulai pukul 10.00 WIT, namun baru dimulai pukul 15.30 WIT.
Pleno molor lantaran saksi parpol protes belum menerima salinan formulir C1 (hasil penghitungan suara tingkat TPS). Hingga pleno dimulai, saksi parpol belum mendapat salinan formulir C1.
(Baca juga:
KPU Papua Disemprot Hakim MK)
"Selama pleno kami mau protes, namun ketua PPD bertanya apakah Anda punya data. Kami diam karena kami nggak punya C1," ujar Salmonius.
Rekap tingkat Distrik Manokwari Barat belum selesai hingga 3 Juni 2019. Saat itu, rapat pleno juga menemui persoalan lantaran gedung yang disewa akan digunakan untuk pernikahan.
"Pada 3 Juni 2019 terjadi pemindahan kotak suara dari Gedung Kartini, tempat pleno ke kantor Distrik dengan alasan gedung akan digunakan untuk pernikahan. Rekap distrik lalu terjadi di dua tempat, di Gedung Kartini dan Kantor Distrik," ujarnya.
Rapat pleno tingkat Distrik Manokwari Barat diselesaikan pada 10 Juni 2019. Meski digelar di dua tempat, hasil rekap tetap disatukan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))