Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima total 334 pendaftaran gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Data mutakhir itu terhitung hingga siang hari ini.
"Ada 334 pendaftar. Itu 323 itu di antaranya diajukan partai politik atau calon legislatif DPR/DPRD, 10 calon anggota DPD dan 1 pasangan capres-cawapres sampai siang ini," kata juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2019.
Fajar mengatakan saat ini masih ada beberapa pemohon yang mendatangi MK. Mereka datang untuk memperbaiki pendaftaran gugatan PHPU.
MK juga segera menerbitkan akta permohonan lengkap (APL) dan akta permohonan belum lengkap (APBL) untuk tingkat PHPU caleg. Aturan itu guna mengetahui berkas permohonan pemohon mana saja yang belum lengkap.
"Kita sampaikan untuk segera melengkapi sampai kemudian 1 Juli 2019 atau batas pencatatan permohonan pemohon dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) untuk perselisihan hasil pemilihan umum untuk tingkat DPR, DPRD, DPD," ujar Fajar.
Baca: Alasan BPN Tetap Bawa Tautan Berita ke MK
Sementara itu, untuk pemilihan presiden (pilpres), tidak ada APL dan APBL. Pemohon dalam hal ini Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno diminta memperbaiki berkas sebelum 11 Juni 2019.
"Tapi pemohon kalau mau memperbaiki sampai sebelum registrasi," ujar Fajar.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))