Palembang: Sumata Selatan (Sumsel) membutuhkan 181.895 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada
Pemilu 2024.
“Tahap perekrutan petugas KPPS akan dimulai 11 Desember 2023, untuk bertugas di seluruh TPS di Sumsel yang mencapai 25.985 titik,” kata Anggota Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sumsel, Handoko, Selasa, 5 Desember 2023.
Handoko mengatakan pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS Pemilu 2024 pada 11-15 Desember 2023. Berikutnya penerimaan pendaftaran 11-20 Desember dan penelitian berkas administrasi 11-22 Desember 2023.
Selanjutnya, pengumuman hasil penelitian penelitian 23-25 Desember, tanggapan dan masukan masyarakat 23-28 Desember, pengumuman hasil seleksi pada 29-30 Desember, penetapan anggota Sumsel 24 Januari 2024 dan pelantikan pada 25 Januari 2024.
“Anggota KPPS Sumsel akam mendapatkan honor berkisar Rp1 juta-Rp1,2 juta. Setiap TPS akan ada 7 orang petugas KPPS,” ujarnya.
Dia menjelaskan, syarat usia calon KPPS berusia 17-55 tahun, pendidikan SMA sederajat, Warga Negara Indonesia (WNI). Kemudian setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tungga Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945, memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Terpenting, calon petugas KPPS tidak menjadi anggota partai politik atau paling singkat lima tahun dengan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus bersangkutan, berdomisili dalam wilayah
kerja PPK dan PPS, dan mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika.
“Serta tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” jelasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))