Sleman: Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman menyatakan pelanggaran pemasangan
alat peraga kampanye (APK) banyak ditemukan di berbagai titik.
"Laporan yang masuk ke kami ada 14 kapanewon (kecamatan) terjadi pelanggaran pemasangan APK," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar dihubungi, Selasa, 5 Desember 2023.
Ia mengatakan data pelanggaran pemasangan APK yang telah masuk ke lembaganya sebanyak 377. Data pelanggaran itu selain di Kecamatan Cangkringan, Kalasan, dan Minggir.
"(Pelanggaran pemasangan APK) ini sedang dikaji Panwaslu (kecamatan). Dalam waktu dekat hasilnya akan disampaikan ke KPU," ujarnya.
Menurutnya, sebagian besar pelanggaran yang terjadi dilakukan di bagian fasilitas umum, seperti dipasang di tiang listrik, tiang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas (APILL), hingga pepohonan di tepi-tepi jalan. Bahkan, kata dia, ada APK dipasang melintang memakan badan jalan.
"Kategori pelanggarannya lebih pada tata cara pemasangan (APK)," kata dia.
Selain pelanggaran APK, ia melanjutkan, pengawas Pemilu di tingkat kecamatan juga intens melakukan pengawasan di wilayahnya. Ia mengatakan hasil pengawasan Panwaslu menunjukkan sudah ada belasan pertemuan yang
melibatkan peserta Pemilu dan relawan sejak masa kampanye dimulai 28 November lalu.
"Data sementara kegiatan pertemuan yang dihadiri caleg dan relawan paslon yang diawasi Bawaslu Sleman sebanyak 12 kegiatan," ungkapnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((MEL))