Jakarta: Kubu Tim Pemenangan Nasional (
Timnas) Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Timur mematuhi instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin. Jaksa Agung memerintahkan jajaran menyetop proses hukum pada kontestan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut diungkap Ketua Tim Hukum Timnas Pemenangan AMIN Ari Yusuf Amir merespons penahanan jubir AMIN Indra Charismiadji oleh Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim), Imran.
"Kasusnya sederhana simple, kecil tapi kok dilakukan penahanan. Masa selevel seorang Kajari tidak mengetahui perintah dari Jaksa Agung seperti itu. Itu yang kita sesalkan," kata Ari di Markas Pemenangan Timnas AMIN, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 28 Desember 2023.
Menurut dia, instruksi Jaksa Agung jelas soal pengusutan perkara kontestan Pemilu 2024, yakni untuk kasus yang dilaporkan pada Oktober 2023-Februari 2024. Apalagi, Indra merupakan salah satu peserta Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Perintah Jaksa Agung, kata dia, semua peserta Pemilu 2024 yang terjerat kasus hukum harus ditangguhkan terlebih dahulu. Alasannya, demi menjaga netralitas dan independensi aparat penegak hukum.
"(Mestinya) kasus-kasus hukumnya ditangguhkan dulu selama proses kampanye, ini ada apa?" ucap Ari.
Meski demikian, Ari memastikan pihaknya serta Indra akan kooperatif menyikapi kasus tersebut. Upaya penangguhan penahanan juga sudah dilayangkan.
"Informasinya kami sudah melakukan surat pengajuan penangguhan penahanan, sudah ada penjamin juga, semoga ini bisa disikapi dengan baik," jelas Ari.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))