Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar pertemuan dengan jajaran di tingkat provinsi, jelang rangkaian sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019. Pertemuan diagendakan pukul 14.00 WIB itu fokus membahas sengketa PHPU pileg yang akan bergulir.
"Kita hari ini mengumpulkan seluruh KPU provinsi yang memiliki sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Baru selanjutnya kita mengundang KPU kabupaten/kota yang akan mempunyai sengketa di MK," ujar Komisioner KPU Evi Novida di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 2 Juli 2019.
Evi mengatakan KPU telah mempelajari sengketa yang akan dihadapi. Selama sepekan ke depan, penyelenggara pemilu bersama jajaran akan membahas mekanisme di muka persidangan.
"Kita harapkan sudah bisa kita bersiap-siap standby terus untuk mendampingi teman-teman KPU provinsi, dan kabupaten kota yang ada sengketa di PHPU pileg ini," ujar Evi.
(Baca juga:
Caleg Terpilih Bisa Ditetapkan Bila Tak Ada Sengketa di MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) menjadwalkan persidangan pendahuluan PHPU pileg pada 9-12 Juli 2019. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15-30 Juli 2019. Sementara pembacaan putusan hasil PHPU pileg diagendakan pada 6-9 Agustus 2019.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan dibagi menjadi tiga panel dalam persidangan PHPU pileg. Para hakim dipastikan tidak menangani perkara dari daerah asal sang pengadil.
Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan di awal pendaftaran pada 21-24 Mei 2019 terdapat 340 perkara yang didaftarkan pihak pemohon. Setelah melewati tahap registrasi, MK memutuskan untuk menggabungkan beberapa perkara yang dinilai memiliki kesamaan.
"Misalnya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengajukan permohonan lebih dari satu kali, dia menerima AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon) jadi dua. Nanti partai lain mengajukan tiga kali di provinsi yang sama. Nah itu kemudian dijadikan satu, lahirlah kemudian 260," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 1 Juli 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))