Jakarta: Salah satu saksi fakta Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Said Didu mempertanyakan aturan jelas yang mengatur definisi pejabat Badan Usama Milik Negara (BUMN). Sebab, ia menduga ada sejumlah pejabat BUMN yang terlibat dalam politik praktis.
Said mengetahui secara pasti bahwa polemik ini tidak terselesaikan sejak ia menjabat sebagai sekertaris Kementerian BUMN pada 2005 silam. Saat itu, muncul pertanyaan siapa yang disebut pejabat BUMN yang tertuang dalam Undang-Undang Tipikor, sedangkan dalam UU BUMN hanya disebut pengurus BUMN.
"Sehingga terjadi diskusi, oke yang pasti BUMN adalah komisaris, dewan pengawas, direksi BUMN, itu adalah pejabat BUMN," ujar Said di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Juni 2019.
Sehingga, menurut dia, sejak 2006 pihak-pihak yang disebut sebagai pejabat BUMN berkewajiban untuk melaporkan Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negar (LHKPN). Lalu pada 2009 muncul UU Pemilu yang mencatut pejabat BUMN. Lalu pihak yang disebutkan tersebut yang ingin berkecimpung dalam dunia politik, harus memilih untuk mundur dari status pejabat BUMN atau mundur dari tim sukses politik.
"Ada beberapa orang yang memilih berhenti jadi komisaris, Andi Arief dan Raden Pardede. Memilih jadi timses," tuturnya
Tidak hanya itu, Said Didu juga mempertanyakan apakah anak perusahan BUMN masuk dalam tanggung jawab keuangan negara. "Waktu itu ada aset Pradnya Paramitha yang kecil, sekitar Rp15 miliar, terus ada anak perusahaan Pertamina yang triliunan, masa ini yang Rp15 miliar menjadi pejabat BUMN, yang triliunan tidak menjabat," tuturnya.
Pernyataan tersebut pun dipertanyakan oleh Hakim Enny Nurbaningsih. Apakah saksi terkait hadir dalam pembuatan undang-undang yang mengatur pejabat BUMN.
"Di Bawaslu tidak ada definisi yang mana pejabat BUMN. Sampai sekarang tidak ada di UU istilah pejabat BUMN. Itu hanya praktik hukum pejabat BUMN adalah tiga kelompok itu. Nah kalau pimpinan BUMN hanya untuk undangan saja, direksi, komisaris. Tapi kalau di UU Pemilu dan Tipikor istilahnya pejabat BUMN," pungkasnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DMR))