Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo- Ma'ruf Amin akan menyambangi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Rencananya, TKN akan berkonsultasi mengenai gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Hari ini pukul 11.30 WIB," kata Wakil Ketua TKN Jokowi-Ma'ruf Amin, Arsul Sani, kepada
Medcom.id melalui pesan singkat, Senin, 27 Mei 2019.
Ketua Tim Kuasa Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra nanntinya turut mendampingi. Yusril datang bersama Direktur Hukum dan Advokasi TKN, Ade Irfan Pulungan; Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TNI yang juga adalah mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Juri Ardiantoro; serta Kordinator Urusan Penanganan Pelanggaran TKN, Nelson Simanjuntak.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengatakan hasil dari konsultasi ke MK akan didiskusikan secara internal oleh TKN. Arsul menyebut konsultasi ini untuk mengambil langkah mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak terkait.
Baca: MK Terima 341 Permohonan Perselisihan Hasil Pemilu
Di sisi lain, kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, resmi mendaftarkan sengketa Pemilu ke MK. Ia berharap gugatan kubu Prabowo-Sandi ini bisa diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.
"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata Bambang di Gedung MK, Jakarta pada Jumat, 24 Mei 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))