BERITA TERKINI

Ingat! Penyelenggara Pemilu yang Ubah Rekapitulasi Bisa Dipidana

Ingat! Penyelenggara Pemilu yang Ubah Rekapitulasi Bisa Dipidana
Ilustrasi petugas KPPS menghitung surat suara Pemilu 2024. MI/Usman Iskandar

BERITA TERKAIT