Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon menghadirkan saksi ahli dalam sidang gugatan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Polemik
Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) juga muncul dalam persidangan ini.
Saksi Ahli dari KPU, Marsudi Wahyu menjawab dugaan miring yang dialamatkan kepada Sirekap.
"Apakah mungkin Sirekap itu dimanipulasi atau dikunci untuk pasangan calon tertentu? Kalau kita tidak punya akses kepada kode sumber atau source code dari program Sirekap, enggak bakal bisa," kata Marsudi dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 3 April 2024.
Baca juga:
Sirekap Disinggung Tidak Transparan, Kubu 01: Cuma KPU sama Tuhan yang Tahu
Marsudi menjelaskan sejumlah kelompok masyarakat juga membuat aplikasi seperti Sirekap. Di antaranya KawalPemilu, Jaga Suara dan Jaga Pemilu.
Dari apa yang dilakukan kelompok masyarakat tersebut yang didukung para tokoh dan lembaga independen, hasilnya relatif tidak jauh berbeda dengan apa yang diumumkan KPU. Marsudi meyakini tuduhan Sirekap dimanipulasi, tidak berdasar.
"Jadi saya tidak bisa melihat bahwa (Sirekap) itu bisa dikunci. Itu kalau dikunci, berarti nanti yang paralel yang lain (Jaga Pemilu, Jaga Suara, KawalPemilu) dikunci juga dong. Hasilnya sama kok. Gitu logikanya," ujar Marsudi.
Meski demikian, Marsudi meyakini Sirekap belum sempurna seperti yang diharapkan. Misalnya beberapa kegagalan
Sirekap dalam membaca tulisan tangan sehingga mengubah angka atau hasil.
Ia mencontohkan kasus serupa juga terjadi dalam sistem perbankan dan keuangan lainnya. Ketika memasukkan data berdasarkan pindai, juga beberapa kali ditemukan kesalahan software dalam membaca data pada salinan tersebut.
"Kita kan enggak bisa menuduh software-nya curang begitu, tetapi kita harus ingat bahwa software ini belum perfect. Masih ada error. Makanya tadi saya sampaikan di dalam solusi, di (masa) depan mungkin harus ada verifikasi untuk yang aneh-aneh," ungkap Marsudi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DHI))