Jakarta: Badan Pengawas Pemilihan Umum (
Bawaslu) RI menonaktifkan anggota Bawaslu Medan Azlansyah Hasibuan yang operasi tangkap tangan (OTT) Tim Opsnal Kelompok Kerja Penindakan Saber Pungli Sumatra Utara, Rabu, 15 November 2023. OTT terkait dugaan pemerasan calon anggota legislatif DPRD Kota Medan.
"Saat ini yang bersangkutan dinonaktifkan sementara," ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty saat dikonfirmasi, Jumat, 17 November 2023.
Menurut Lolly, pemberhentian tidak hormat terhadap Azlansyah dapat saja dilakukan. Namun, berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu, pemberhentian seperti itu baru dapat dilaksanakan setelah adanya putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum teap.
"Selama proses hukum berjalan, asas praduga tidak bersalah juga perlu kita hormati. Jadi kita pantau sama-sama agar kasus ini dapat terungkap dengan sebenar-benarnya," ujarnya.
Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI Puadi mengatakan jika Azlansyah sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya bakal memberhentikannya sementara. Bawaslu Sumatra Utara juga diminta untuk mengajukan pengaduan etik ke
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Untuk diberhentikan secara tetap berdasarkan putusan DKPP," ucap Puadi.
Kabid Humas Polda Sumatra Utara Kombes Hadi Wahyudi mengatakan OTT yang dilakukan terkait dugaan pemerasan terhadap calon anggota legislatif DPRD Kota Medan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))