Makassar: Propam
Polres Bulukumba memeriksa anggota polisi yang menghalang-halangi jurnalis saat hendak meliput penyortiran surat suara rusak.
Kapolres Bulukumba, AKBP Andi Erma S, mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami dugaan pelarangan peliputan surat suara rusak di
KPU Bulukumba dengan meminta keterangan anggota polisi tersebut.
"Tim Propam dan internal kita sementara melakukan pulbaket, mencari keterangan, dan klarifikasi terhadap yang bersangkutan," katanya, di Kabupaten Bulukumba,
Sulawesi Selatan, Senin, 15 Januari 2024.
Andi menjelaskan, selama proses pemeriksaan, oknum polisi itu saat ini tidak akan bertugas lagi di KPU Bulukumba. "Yang bersangkutan tidak lagi dilibatkan pengamanan KPU, ini adalah bentuk melakukan evaluasi," ujarnya.
Namun kata Erma apa yang terjadi antara Aipda Azhar dan salah seorang jurnalis yang ingin melakukan peliputan di KPU Bulukumba hanyalah miskomunikasi.
Sebelumnya, jurnalis Metro TV di Kabupaten Bulukumba dilarang meliput penyortiran surat suara. Pelarangan tersebut dilakukan polisi yang saat itu tengah bertugas. Video pelarangan itu viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 52 detik itu, seorang yang berseragam polisi menghalangi jurnalis untuk masuk ke dalam gudang logistik. Polisi itu melarang jurnalis untuk mengambil gambar dan foto surat suara yang rusak.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))