Jakarta: Partai Gerindra yakin putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) hanya terkait hakim konstitusi. Putusan MKMk tak akan memengaruhi posisi
Gibran Rakabuming Raka yang sudah didaftarkan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto.
"Masalah keputusan MKMK ini kita melihat dari sisi peradilan etika yang kemudian ada laporan dan memang seharusnya diproses oleh MKMK," kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 6 November 2023.
Dasco yakin putusan MKMK tak sampai mengubah komposisi capres-cawapres yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Apalagi, menganulir Gibran sebagai bacawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Putusan MKMK ini kan tidak akan mengubah apa pun," ungkap dia.
MKMK akan memutus dugaan pelanggaran etik
hakim konstitusi terkait perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 pada Selasa, 7 November 2023. Ia meyakini putusan MKMK lebih menyoroti etik hakim dan tak mengubah putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat batas usia capres dan cawapres.
"Oleh karena itu kita akan tunggu saja bagaimana hasilnya," ujar Dasco.
MKMK telah memeriksa sembilan
hakim konstitusi terkait putusan batas usia capres-cawapres. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut banyak pelanggaran etik yang ditemukan setelah memeriksa sembilan hakim serta pihak-pihak lain. Antara lain, hubungan kekerabatan, hakim yang seharusnya mundur dari perkara, ternyata tidak mundur.
Lalu, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang ditangani. Ketiga, ada hakim yang saking kesal marah kepada publik padahal itu masalah internal.
Pelanggaran lain adalah prosedur registrasi yang loncat-loncat. Misalnya laporan ditarik tapi dimasukkan lagi serta sejumlah pelanggaran etik lainnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AGA))