Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan Pemilu Serentak dilaksanakan dalam dua jenis. Ini diusulkan agar beban penyelenggara pemilu lebih proporsional. 
"Salah satu rekomendasinya adalah Pemilu Serentak dua jenis, yaitu Pemilu Serentak Nasional dan Pemilu Serentak Daerah," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari di Jakarta, Selasa, 23 April 2019. 
Hasyim menjelaskan Pemilu Serentak Nasional digelar untuk memilih pejabat tingkat nasional, mulai dari presiden dan wakil presiden, anggota DPR dan anggota DPD. KPU mengusulkan Pemilu Serentak Nasional mulai diterapkan pada pemilu 2024. 
Sementara Pemilu Serentak Daerah digelar untuk memilih pejabat di daerah seperti Gubernur, Bupati/Wali Kota, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota. KPU mengusulkan Pemilu Serentak Daerah dilaksanakan di tengah periode lima tahunan Pemilu Serentak Nasional. 
"Misalnya Pemilu Nasional 2019, dalam 2,5 tahun berikutnya (2022) Pemilu Daerah," ujarnya. 
(Baca juga: 
DPR Segera Panggil KPU dan Bawaslu)
Hasyim mengatakan jika pemilu serentak dibagi dalam dua jenis maka dari aspek politik konsolidasi akan semakin stabil, karena koalisi parpol biasanya dibangun pada tahap awal pencalonan. Sementara dari aspek penyelenggaraan, beban penyelenggara pemilu lebih proporsional, dan tidak terjadi penumpukan beban yang berlebih.
Pemilu serentak yang dibagi dalam dua jenis juga dinilai mempermudah pemilih dalam menentukan pilihan karena karena pemilih bisa lebih fokus dihadapkan kepada pilihan pejabat nasional dan pejabat daerah dalam dua pemilu yang berbeda. 
"Selain itu, dari aspek kampanye isunya semakin fokus dengan isu nasional dan isu daerah yang dikampanyekan dalam pemilu yang terpisah," ujarnya. 
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan juga berharap sistem pemilu serentak dikaji ulang. Alasannya, pemilu serentak membuat beban kerja petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menjadi lebih berat dan berkali lipat.
"Konsekuensi logis dari pemilu serentak kan volume pekerjaan menjadi sangat meningkat. Semoga ini menjadi masukan bagi pembuat undang-undang untuk memformulasikan sistem pemilu untuk pemilu berikutnya," ujar Wahyu ketika dihubungi, Jakarta, Minggu, 21 April 2019.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))