Jakarta: Pimpinan Partai Nanggroe Aceh (PNA) Irwandi Yusuf mendukung Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Dukungan disampaikan di sela persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
"Saya dekat dengan Pak Jokowi dan mendukung Jokowi. Walaupun saya di OTT (operasi tangkap tangan) di zaman Jokowi," kata Irwandi.
Baca: Program Prioritas Jokowi-Ma'ruf
Gubernur nonaktif Aceh itu tengah menjalani proses persidangan tindak pidana korupsi. Ia diadili atas tuduhan suap dan menerima gratifikasi.
Agenda sidang saat itu melanjutkan mendengarkan keterangan tiga saksi, yakni Muyassir, Munandar, dan Dailami. Ketiganya merupakan ajudan Bupati nonaktif Bener Meriah Ahmadi yang saat ini menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin, Jawa Barat.
Baca: Ide Jokowi Bentuk Pusat Legislasi Layak Diterapkan
Irwandi merupakan gubernur Aceh periode 2007-2012 dan periode 2017-2022. Ia didakwa menerima suap Rp1,05 miliar dalam kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Irwandi juga didakwa menerima gratifikasi Rp41,1 miliar terkait jabatannya sebagai gubernur dua periode terpisah di Serambi Mekkah.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OJE))