Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) meloloskan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan calon anggota legislatif (caleg) DPD Farouk Muhammad. Caleg petahana asal Nusa Tenggara Barat (NTB) itu melaporkan Evi Apita Maya, caleg yang diduga mengedit fotonya yang ditampilkan di surat suara.
"Perkara 03 dan seterusnya Farouk Muhammad DPD NTB (dilanjutkan pemeriksaannya)," kata Hakim Konstitusi Aswanto di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin, 22 Juli 2019.
Evi menempati peringkat tertinggi di perolehan suara caleg DPD NTB dengan 283.932 dukungan. Sementara itu, Farouk di posisi kelima dengan 188.678 suara. Farouk menganggap Evi berbohong dengan mengedit foto untuk menarik pemilih.
Dalam gugatan, Farouk juga menuding Evi menggelembungkan suara. Kuasa Hukum Farouk, Happy Hayati Helmi, menegaskan Evi tak mengedepankan kejujuran pada pemilihan legislatif (pileg) DPD.
Baca: Panel 2 MK Gugurkan 23 Sengketa Pileg
"Telah diduga melakukan manipulasi atau melakukan pengeditan terhadap pas foto di luar batas kewajaran, ini akan dibuktikan dengan keterangan ahli," ujar Happy dalam persidangan, Senin, 15 Juli 2019.
Evi disebut telah melanggar aturan dengan memasang foto dirinya yang telah diedit, lengkap dengan logo DPD. Padahal, Evi belum pernah menjabat sebagai anggota DPD.
"Evi Apita Maya telah nyata mengelabui dan menjual lambang negara untuk menarik simpati rakyat NTB sehingga memperoleh suara terbanyak sebanyak 283.932," beber Happy.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))