Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mempertimbangkan penerapan rekapitulasi suara secara elektronik (e-Rekap) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. KPU yakin penerapan e-Rekap akan mempersingkat proses tahapan pemilu.
"e-Rekap tentu akan mempersingkat tahapan. Rekap tak lagi berjenjang, jadi bayangannya tiga hari paling lama, selesai, berapa hasilnya akan ditetapkan," kata Komisioner KPU, Viryan Azis di Hotel Mercure, Harmoni, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Viryan menegaskan e-Rekap yang selama ini telah diterapkan KPU melalui Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) aman dari serangan peretas. Meski sempat dipermasalahkan sejumlah pihak, dia menyebut, tudingan yang meragukan keamanan Situng nyatanya tak terbukti.
Dia menegaskan penerapan e-Rekap sebenarnya sudah diakomodasi dalam undang-undang. Hal tersebut yang menjadi keyakinan KPU untuk mempertimbangkan penggunaan e-Rekap sebgai hasil resmi pada Pilkada 2020.
(Baca juga:
KPU Buka Peluang Terapkan e-Rekap di Pilkada 2020)
"Kalau di Undang-undang Pilkada bahkan sudah sampai e-Voting. Namun bagi kami di KPU, e-Voting belum saatnya, jadi di rekap saja dulu," tuturnya.
Viryan mengacu pada Pasal 111 undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada. Pasal 111 ayat (1) menyebut mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU.
KPU berencana menggelar focus group discussion (FGD) untuk membahas rencana tersebut besok. KPU akan mengundang ahli IT, pakar hukum pemilu, dan pihak-pihak terkait.
"Kami berikhtiar untuk menerapkan e-Rekap di Pilkada Serentak 2020," tuturnya.
Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula Pilkada Serentak 2020 diikuti 269 Daerah. Namun bertambah menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))