Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah menimbang rencana penerapan rekapitulasi suara elektronik (e-Rekap) pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Sistem rekap elektronik direncanakan akan menggantikan rekapitulasi manual berjenjang.
"e-Rekap sedang kita bahas intens kemungkinan-kemungkinanya. Kami berikhtiar untuk menerapkan di Pilkada Serentak 2020," kata Komisioner KPU Viryan Azis di Hotel Mercure, Jakarta, Kamis, 4 Juli 2019.
Ilham menyebut pengalaman rekap elektronik dalam bentuk Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) sudah diterapkan sejak Pemilu 2004. Namun hingga kini hasil rekap elektronik belum ditetapkan sebagai hasil resmi.
Sebaliknya, pada pelaksanaan Pemilu 2019, publik sudah mempersepsikan Situng sebagai hasil resmi. Hal ini yang mendorong KPU untuk mulai mempertimbangkan penerapan e-Rekap pada Pilkada 2020.
"Sudah saatnya ini kita menimbang secara serius. Besok, KPU akan mengadakan
focus group discussion tentang rekap elektronik untuk Pilkada Serentak 2020," ujarnya.
(Baca juga:
Kebijakan Pendukung Pilkada Serentak 2020 Digodok)
Viryan mengakui e-Rekap dalam bentuk Situng yang selama ini diterapkan KPU memang belum sempurna. Hal itu dikarenakan Situng selama ini hanya digunakan sebagai sarana keterbukaan informasi, bukan hasil resmi.
"Tentu Situng akan tetap kita evaluasi, tentunya ketika nanti dijadikan hasil resmi, akan ada perbedaan perlakuan," ujarnya.
Jika rencana penerapan e-Rekap ini disetujui, maka KPU tak lagi menerapkan rekapitulasi manual berjenjang. Rekap seluruhnya dilakukan secara elektronik.
"Jadi nanti gambarannya kegiatan rekapitulasi dari TPS nanti form C1 hologram, itu yang akan langsung dibawa, scan serta entri. Hasil dari scan dan entri itu, apabila sudah 100 persen, itu yang ditetapkan sebagai hasil resmi pilkada," jelasnya.
Viryan mengaku pihaknya sudah berkomunikasi dengan instansi terkait soal penerapan rekapitulasi elektronik pada Pilkada 2020. KPU akan membawa wacana tersebut dalam rapat dengar pendapat (RDP) pembahasan Peraturan KPU (PKPU) Pilkada Serentak 2020 dengan Komisi II DPR RI pekan depan.
"Secara informal sudah bicara kepada beberapa anggota Komisi II, kita sampaikan soal hal ini. dan nanti kita lihat," tuturnya.
Pilkada 2020 bakal digelar di 270 daerah. Rinciannya adalah 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula Pilkada Serentak 2020 diikuti 269 Daerah. Namun bertambah menjadi 270 karena Pilkada Kota Makassar diulang.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))