Jakarta: Gugatan batas umur calon wakil presiden (
cawapres) di Undang-Undang (UU) Nomor 7 tentang Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan pihak lainnya dikritik. Pasalnya, sosok muda dinilai belum matang pengalaman.
Sejumlah nama berusia muda langsung dikabarkan bakal maju sebagai cawapres. Salah satunya, Wali Kota Solo
Gibran Rakabuming Raka.
"Saya sependapat dengan pendapat Mas Gibran sendiri yang menyatakan bahwa dirinya belum cukup umur dan berpengalaman," kata Advokat Sunandiantoro di Jakarta, Rabu, 9 Agustus 2023.
Gibran diyakini tidak akan terpengaruh dengan rumor tersebut. Sebab, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu mengaku ingin fokus membangun wilayahnya.
"Mas Gibran tetap fokus bekerja dan semoga senantiasa diberikan kesehatan dan kemudahan dalam menjalankan amanah sebagai Wali Kota Solo," ucap Sunan.
Dia juga menilai Gibran tidak akan menerima tawaran itu. Sebab,
Jokowi tidak merestui wacana tersebut.
"Hal ini juga sejalan dengan sikap Jokowi yang tidak merestui Mas Gibran maju sebagai cawapres," ujar Sunan.
Terpisah, Gibran Rakabuming Raka menilai mustahil jika dirinya diusung PDIP untuk calon wakil presiden (Cawapres) 2024. Namun Gibran tidak menutup peluang jika dicalonkan partai lain.
"Enggak mungkin (dicalonkan PDIP)," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Kamis, 3 Agustus 2023.
Sementara itu, Gibran tidak menutup peluang saat ditanyakan jika mendapat dukungan dari partai selain PDI Perjuangan. Ia mengucapkan terima kasih.
"Ya terima kasih. Saya fokus di Solo dulu," ujarnya.
Solo akan menggelar Pilkada pada November 2024. Sementara itu pendaftaran capres dan cawapres akan dimulai pada pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ABK))