Ilustrasi Medcom.id.
Ilustrasi Medcom.id.

Gugatan Usia Capres-Cawapres Minimal 35 Tahun di MK Didukung

Media Indonesia • 07 Agustus 2023 23:40
Jakarta: Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Nasrullah mendukung uji materi permohonan UU Pemilu terkait batas usia minimal capres/cawapres yang tengah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).
 
"Pendiri bangsa ini rata-rata di usia muda pada waktu itu, rata-rata 30-40 tahun. Sutan Syahrir pada waktu berusia 36 tahun dipilih menjadi perdana menteri, lalu ada jenderal Sudirman, Panglima TNI pertama ditunjuk menjadi Panglima pada usia 30-an tahun," ujar Nasrullah lewat keterangan yang diterima, Senin, 7 Agustus 2023.
 
Ia menyebut, di negara lain sudah lumrah memiliki pemimpin negara berusia muda. Ia mencontohkan Perdana Menteri Finlandia Sanna Marin yang dipilih pada usia 34 tahun, Presiden Prancis Emmanuel Macron dipilih pada usia 39 tahun.

"Usia 35 saya kira menjadi titik tengahlah, mengingat usia calon bupati/wali kota diatur minimal 25 tahun, calon gubernur diusia minimal 30 tahun, sehingga agar linear usia capres bisa diatur minimal 35 tahun," ujar Nasrullah.
 
"Kami memberikan respon positif atas hal tersebut. Upaya judicial review UU terkait batasan umur calon presiden dan wakil presiden adalah baik untuk demokrasi, dan bisa dimaknai sebagai upaya menangkap kebutuhan zaman,” tambah Nasrullah.
 
Baca juga: Ada Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Respons KPU

 
Ia menjelaskan, masyarakat juga perlu melihat relevansinya terhadap dinamika demografi saat ini. Generasi muda jumlahnya lebih dari separuh jumlah penduduk yang ada, keberadaan mereka sangat aktif dan produktif. Oleh karenanya, tentu ada kebutuhan representasi politik dari generasi muda yang dianggap mampu menangkap semangat zaman.
 
"Penting untuk mengubah perspektif tentang pemilihan pemimpin berdasarkan usia. Sebuah negara yang matang seharusnya mampu memilih pemimpin berdasarkan kualitas, visi, dan komitmen terhadap kesejahteraan rakyat. Mereka yang muda, namun secara fisik, mental, memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cakap, seharusnya tetap berpeluang untuk ikut serta dalam proses demokrasi," ungkapnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan