Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Komisioner Divisi Bidang Teknis KPU Idham Holik. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Ada Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Ini Respons KPU

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 07 Agustus 2023 15:44
Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) angkat bicara soal adanya gugatan syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Komisioner KPU, Idham Holik, memastikan gugatan tersebut tak akan menganggu tahapan pemilu.
 
“Tahapan pemilu berjalan sebagai biasa dan semestinya sesuai lampiran I Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2023 dan beragam Lampiran I Peraturan KPU lainnya. Tahapan Pemilu berjalan lancar tak terganggu sama sekali dengan judicial review tersebut,” tegas Idham, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023.
 
Idham menegaskan KPU menghormati hak uji materiil yang diajukan pemohon terkait batas usia capres-cawapres ke MK.
 
Baca Juga: Pemimpin Muda Didorong Muncul Jika Gugatan Batas Usia Capres Dikabulkan MK

Idham menjelaskan KPU tak memiliki hak mengomentari gugatan tersebut, karena dijamin konstitusi. “Kita hormati pemohon dan kita wajib tunggu putusan MK atas setiap uji materiil. Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ungkap dia.

Dampak Gugatan Usia Capres-Cawapres

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meyakini MK bakal memperhitungkan waktu dalam memutus perkara uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengenai batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden. Sebab, tahapan pencalonan presiden-wakil presiden bakal dilakukan KPU dalam waktu dekat.

"Kalau MK bisa melakukan pengambilan keputusan cepat, mestinya MK akan menghitung dampaknya akan tahapan yang sedang berjalan. Itu, kan, pasti dihitung juga oleh MK," ujar anggota Bawaslu Lolly Suhenty.
 
Menurut Lolly, batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menurut UU Pemilu adalah minimal 40 tahun. Bawaslu memedomani ketentuan tersebut karena belum ada perubahan.

Patuhi Putusan MK

Dia mengatakan Bawaslu bakal tetap menjalankan apapun putusan MK terkait uji materi tersebut. Sebab, persyaratan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden merupakan salah satu item pengawasan melekat Bawaslu.
 
"Apa yang diputuskan maka tidak ada alasan Bawaslu kemudian tidak menindaklanjutinya. Tentu kami harus melakukan pengawasan berkenaan dengan norma yang terbaru," ungkap Lolly.
 
Baca Juga: Soal Gugatan Usia Capres-Cawapres, Bawaslu Yakin MK Segera Putuskan

Permohonan uji materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur soal usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, yakni 40 tahun, diajukan sejumlah pihak ke MK, termasuk Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan