Jakarta: Gugatan batas usia calon presiden dan wakilnya sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini disinyalir untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di Pilpres 2024.
"Kenapa begitu khawatirnya ketika generasi muda seperti Gibran Rakabuming nanti menjadi cawapres? Kenapa begitu tidak suka ketika generasi muda menjadi wapres, sampai harus mengeluarkan berbagai tuduhan negatif?," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Menurut Teddy, jika batas minimal usia capres/cawapres ini diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun, ini akan memunculkan para kandidat dari generasi muda. Sehingga regenerasin kepemimpinan berjalan.
"Gibran Rakabuming adalah pintu masuk bagi generasi muda lain untuk ikut terlibat banyak di dalam kontestasi politik, baik pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah dan pilpres," ujarnya.
Teddy menambahkan dengan penurunan batas usia ini, akan membuat generasi muda terutamanya milenial tak antipati terhadap dunia politik.
"Dalam penelitian, banyak yang khawatir ketika generasi muda dinilai banyak yang antipati dengan politik, tapi ketika generasi muda ingin terlibat, malah dijegal," ujarnya.
Ia melanjutkan, jika khawatir gugatan ini hanya untuk Gibran ikut dalam kontestasi Pilpres, maka munculkan calon anak muda lain. Itu lebih gentle dibandingkan dengan menyebarkan berbagai tuduhan negatif hanya karena takut kalah dalam Pilpres.
"Maka bukan tidak mungkin akan ada sejarah baru, Wakil Presiden Republik Indonesia adalah generasi muda," ujarnya.
Jakarta: Gugatan batas usia calon presiden dan wakilnya sedang bergulir di
Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini disinyalir untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka maju sebagai cawapres di
Pilpres 2024.
"Kenapa begitu khawatirnya ketika generasi muda seperti
Gibran Rakabuming nanti menjadi cawapres? Kenapa begitu tidak suka ketika generasi muda menjadi wapres, sampai harus mengeluarkan berbagai tuduhan negatif?," kata Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi di Jakarta, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Menurut Teddy, jika batas minimal usia capres/cawapres ini diturunkan dari 40 tahun menjadi 35 tahun, ini akan memunculkan para kandidat dari generasi muda. Sehingga regenerasin kepemimpinan berjalan.
"Gibran Rakabuming adalah pintu masuk bagi generasi muda lain untuk ikut terlibat banyak di dalam kontestasi politik, baik pemilihan legislatif, pemilihan kepala daerah dan pilpres," ujarnya.
Teddy menambahkan dengan penurunan batas usia ini, akan membuat generasi muda terutamanya milenial tak antipati terhadap dunia politik.
"Dalam penelitian, banyak yang khawatir ketika generasi muda dinilai banyak yang antipati dengan politik, tapi ketika generasi muda ingin terlibat, malah dijegal," ujarnya.
Ia melanjutkan, jika khawatir gugatan ini hanya untuk Gibran ikut dalam kontestasi Pilpres, maka munculkan calon anak muda lain. Itu lebih gentle dibandingkan dengan menyebarkan berbagai tuduhan negatif hanya karena takut kalah dalam Pilpres.
"Maka bukan tidak mungkin akan ada sejarah baru, Wakil Presiden Republik Indonesia adalah generasi muda," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)