Malang:
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelesaikan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Malang. Pleno yang diselenggarakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur, itu berjalan selama enam hari, sejak Rabu, 28 Februari hingga Senin, 4 Maret 2024.
Berdasarkan pantauan Medcom.id, ada beberapa saksi yang tidak memberi tanda tangan pada dokumen berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (PPWP). Saksi itu dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1,
Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar; serta saksi dari paslon nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Kemudian pada Pemilihan DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Timur V juga terdapat beberapa partai politik (parpol) yang tidak menandatangani dokumen berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.
Yakni saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai NasDem, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Perindo, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Tujuh parpol yang disebutkan di atas juga terpantau tidak menandatangani dokumen berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilihan DPRD Provinsi Dapil Jawa Timur 6. Saat dikonfirmasi, KPU Kabupaten Malang menyebutkan bahwa banyaknya saksi parpol yang menolak untuk tanda tangan tersebut bukan menjadi sebuah masalah.
"Tidak masalah. Dalam hal terdapat anggota KPU kabupaten/kota dan saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KABKO maka formulir Model D.HASIL KABKO ditandatangani oleh anggota KPU kabupaten/kota dan saksi yang hadir dan bersedia menandatangani," kata anggota KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa 5 Maret 2024.
Mahardika menyebutkan, seluruh file dokumen berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat Kabupaten Malang telah dikirimkan ke KPU Provinsi Jawa Timur. Seluruh dokumen tersebut juga telah diunggah ke aplikasi sistem informasi rekapitulasi (Sirekap).
"Besok kami sampaikan dokumen fisik sebelum pembacaan rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang saat pleno rekapitulasi tingkat provinsi. Jadwal untuk Kabupaten Malang besok tanggal 6 Maret 2024," imbuhnya.
Sebelumnya, rekapitulasi tingkat Kabupaten Malang ini membutuhkan waktu hampir sepekan lantaran KPU mengalami sejumlah kendala selama kegiatan berlangsung. Salah satu kendala yang sering ditemukan yaitu kesalahan penulisan atau kesalahan penempatan kolom administrasi daftar pemilih.
"Yang paling banyak itu karena memang faktor kesalahan. Seharusnya menginput laki-laki dan perempuan, ada yang tertukar. Tapi prinsipnya ya memang titik ini kita melakukan perbaikan jika ada kesalahan," ujar Mahardika.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((WHS))