Jakarta: Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dinilai tidak keberatan dengan pencalonan
Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Hal itu berdasarkan penafsiran ahli kubu Prabowo-Gibran Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy.
"Capres-cawapres yang berkeberatan dengan keabsahan itu seharusnya mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara)," kata Eddy di Gedung
Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Kamis, 4 April 2024.
Eddy mengatakan langkah itu tidak dilakukan oleh kubu Anies maupun Ganjar. Sehingga mereka dinilai melepaskan haknya untuk menempuh proses hukum.
"Kedua, saat debat perdana tidak pernah dipersoalkan, artinya ada pengakuan secara diam-diam," ujar dia.
Eddy mafhum soal gugatan ihwal batas usia capres dan cawapres. Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang meloloskan Gibran dinilai tidak bisa disalahkan.
"KPU hanya melaksanakan putusan MK. Seharusnya batas usia tidak dipersoalkan ke KPU tapi ke MK," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((END))