Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menolak sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif yang diajukan Partai Golkar. MK menilai gugatan Golkar tak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 6 Agustus 2019.
Gugatan Golkar teregistrasi dengan nomor perkara 177-04-28/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019. Golkar mendalilkan terjadi pengurangan dan penggelembungan suara akibat adanya penambahan jumlah pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih khusus (DPK).
Namun begitu, MK berpandangan penambahan jumlah DPT dan DPK wajar saja terjadi dalam pemilu. Sebab, data pemilih selalu dimutakhirkan.
Selain itu, MK menilai Putusan Nomor 20/PUU-XVII/ 2019 membolehkan pemilih mencoblos menggunakan surat keterangan (suket) perekaman kartu tanda penduduk berbasis elektronik (KTP-el). Hal ini mendorong masyarakat menyoblos.
Baca: Belum Ada Gugatan PHPU Legislatif Dikabulkan MK
"Dalam rentang waktu antara putusan Mahkamah dengan penetapan DPT hasil perbaikan pascaputusan
a quo, terjadi peningkatan partisipasi pemilih," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Golkar juga tak bisa menjelaskan keterkaitan jumlah DPK dengan perolehan suara. Sebagai pemohon, Golkar tak berhasil membuktikan siapa yang dirugikan dan diuntungkan terkait dalil penambahan jumlah DPK tersebut.
"Dengan demikian menurut Mahkamah dalil pemohon
a quo tidak beralasan menurut hukum," ujar Enny.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))