Jakarta: Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai tim pencari fakta (TPF) kecurangan Pemilu belum diperlukan. Pengusutan dugaan kecurangan Pemilu lebih baik diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Karena KPU dan Bawaslu adalah lembaga independen dalam arti tidak berpihak ke 01 dan 02," kata Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong di Posko Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2019.
Usman menegaskan TKN Jokowi-Ma'ruf memercayakan penuh kepada KPU dalam hal penghitungan suara. Ia mengajak seluruh pihak memercayakan penuh hasil Pemilu terhadap dua lembaga itu.
Menurut Usman, lembaga penyelenggara Pemilu yang ada sudah cukup untuk menangani kasus-kasus pemilu. Toh, bila menemukan dugaan KPU atau Bawaslu curang juga bisa diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pada tingkat yang lebih tinggi, peserta Pemilu juga bisa mengadu ke Mahkamah Konstitusi (MK) bila tak puas dengan hasil Pemilu.
(Baca juga:
Wiranto Sebut Tudingan Konspirasi Kecurangan Tendensius)
"Itu semua adalah lembaga independen yang diatur oleh Undang-undang," papar dia.
Sebelumnya, Direktur Lokataru Haris Azhar mengusulkan dibentuknya TPF kecurangan Pemilu. Tim yang disebut bersifat independen ini harus disepakati kubu Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Koordinator Juru Debat Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sudirman Said, sepakat dengan usulan itu. Ia mendorong koalisi masyarakat sipil mengkonsolidasikannya.
"Kita menyambut baik, malah kita dorong supaya masyarakat sipil mengkonsolidasikan itu. Karena kita ini kurang kekuatan pihak ketiga," kata Sudirman Said di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa, 23 April 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))