Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Penetapan itu diambil melalui forum rapat pleno terbuka.
"Menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilu 2019 nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin dengan perolehan suara sebanyak 85.067.362 atau 55,5 persen dari total suara sah," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Jakarta, Minggu, 30 Juni 2019.
Baca: Jokowi-Ma'ruf Berangkat dari Istana Kepresidenan
Penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai capres dan cawapres terpilih ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 1185/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VI/2019 dan Berita Acara nomor 152/PL.01.9-BA/KPU/VI/2019.
Arief mengatakan salinan SK dan berita acara akan diberikan kepada seluruh peserta pemilu, termasuk kedua pasangan calon presiden dan wakil presiden serta partai politik peserta pemilu. KPU juga akan memberikan salinan SK dan berita acara kepada instansi terkait seeperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Kementerian Sekretariat Negara, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"SK ini berlaku sejak ditetapkan," imbuh Arief.
Penetapan Jokowi-Ma'ruf sebagai capres dan cawapres terpilih ini merupakan tindak lanjut atas Keputusan MK yang menolak gugatan sengketa perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019. Penolakan gugatan sengketa pilpres itu secara tak langsung memperkuat hasil rekapitulasi nasional penghitungan suara yang telah ditetapkan KPU pada 21 Mei 2019.
Baca: Politikus Gerindra Mewakili Prabowo di Rapat Pleno KPU
Dalam Surat Keputusan (SK) KPU nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019, pasangan Jokowi-Ma'ruf memperoleh 85.607.362 (55,50%) suara sementara paslon Prabowo-Sandi memperoleh 68.650.239 (44,50%) suara.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DRI))