Jakarta: Partai Hanura menuding ada kecurangan penyelenggaran pemilu legislatif di tingkat DPRD Kota Palembang dapil 3. Kuasa hukum Partai Hanura Palembang Afifudin menyebut proses pemungutan suara ulang (PSU) menyalahi aturan.
"Surat permintaan pemungutan suara ulang dari ketua RT 10 sekaligus ketua KPPS TPS 19 Kelurahan Sungai buah, Kecamatan Ilir Timur II," ujar Afifudin dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) legislatif, di Gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli 2019.
Afif menyebut PSU dilakukan lantaran banyak warga yang belum menggunakan hak pilih. Namun, surat rekomendasi dikeluarkan ketua RT.
(Baca juga:
Hakim MK Minta Pemohon PHPU Pileg Memahami Aturan)
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra kemudian menanyakan hal ini pada pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Pak Hasyim (Hasyim Asyari, komisioner KPU), ketua RT itu bisa enggak minta PSU?," tanya Hakim Saldi.
"Tidak yang mulia," jawab Hasyim.
Terkait masalah ini sidang bakal dilanjutkan untuk pemeriksaan saksi pada pekan depan. Sidang pemeriksaan akan digelar pada 15 sampai 30 Juli 2019.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((REN))