Solo: Pemkot Solo, Jawa Tengah, tegas melarang aparatur sipil negara (
ASN) terlibat politik praktis menjelang
Pemilu 2024. Hal itu juga berlaku juga di luar jam kerja ASN.
"Jadi aturan ini mengikat, seluruh ASN dimanapun, kapanpun. Tanpa melihat waktu apakah pada saat bekerja atau tidak melakukan kewajiban saat bekerja," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Solo, Dwi Ariyatno, Senin, 25 September 2023.
Namun sampai saat ini, ia memastikan tidak ada ASN Pemkot Solo terlibat politik praktis. Menurutnya laporan terkait kasus ASN Solo terlibat dalam politik praktis belum ada sama sekali sampai saat ini.
Pihaknya juga tidak menerima laporan dari Bawaslu Solo terkait itu. Terkait dengan larangan tersebut, bertujuam untuk menjaga netralitas para ASN.
"Dukungan hanya boleh diketahui dia sendiri. Tidak boleh divisualisasikan sehingga dalam bentuk like, komen, apapun yang terkait apakah itu parpol, calon anggota legislatif, calon kepala daerah, capres atau apapun yang terkait politik praktis sifatnya dilarang," jelasnya.
Di sisi lain, sanksi menanti jika ASN nekat melanggar larangan. Sanksi diterapkan sesuai dengan apa yang dilakukan dan itu juga perlu diklarifikasi.
"Di dunia maya kan tidak semuanya dipegang secara person, faktanya saya kemarin juga ada akun palsu. Pembuktiannya kan ada klarifikasi, proses pemeriksaan apakah betul dia melakukan itu apakah tidak. Kalau benar ya tingkatnya (sanksi) paling rendah hingga berat. Sanksinya bisa berupa peringatan, teguran, hingga penurunan pangkat, (sanksi berat) bisa sampai pemberhentian kalau dia masuk ke politik," ujarnya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((DEN))