Jakarta: Jelang
Pemilu 2024, para aparatur sipi negara (
ASN), baik PNS maupuk PPPK sangat dituntut penuh untuk menjaga
netralitas.
Hal ini diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang ditandatangani lima pimpinan kementerian atau lembaga, yakni Kemendagri, Bawaslu, KemenPAN-RB, KASN, BKN.
SKB itu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang sudah ditandatangani sejak 22 September 2022.
"Seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan," demikian isi dari diktum Kedelapan SKB tersebut.
Di dalam SKB tersebut, disebutkan secara rinci jenis pelanggaran kode etik netralitas ASN yang tentu akan diiring sanksinya.
Tidak hanya larangan untuk memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan. ASN juga dilarang hadir dalam kampanye.
Bahkan para ASN dilarang dalam sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon. Termasuk larangan kegiatan media sosial seperti
posting,
comment, share, like, serta mem-
follow atau ikut dalam grup pemenangan bakal calon.
Sanksi jika melanggar
Jika ada ASN yang kedapatan melanggar, maka sanksinya adalah pelanggaran kode etik dan dikenakan sanksi moral terbuka maupun tertutup. Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin mulai dari hukuman disiplin sedang hingga berat.
Untuk sanksi moral terbuka misalnya diberikan oleh Instansi yang berwenang dan diumumkan secara terbuka. Sedangkan sanksi hukuman disiplin berat mulai dari penurunan jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.
"Pasal 14 huruf I angka 3 dan 4 PP 94/2021: Hukuman disiplin berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat 1 huruf c dijatuhkan bagi PNS yang melanggar ketentuan larangan memberikan dukungan kepada calon," tulis lampiran bentuk pelanggaran dalam SKB tersebut.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))