Jakarta: Calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Semua dalil Prabowo-Sandi dipatahkan MK.
"Kami menghormati hasil keputusan MK tersebut. Kami akan patuh dan mengikuti jalan konstitusi yaitu Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan sistem perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," kata Prabowo di Jalan Kertanegara 4, Jakarta Selatan, Kamis 27 Juni 2019.
Dia mengaku putusan MK mengecewakan dirinya dan pendukung Prabowo-Sandiaga. Meski begitu, dia bakal tetap mengakui keputusan tersebut.
Ketua Umum Partai Gerindra itu mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukungnya di Indonesia. Dia mengapresiasi dukungan yang diberikan secara ikhlas dan total.
"Terima kasih dengan sangat pada partai Koalisi Adil Makmur, Badan Pemenangan Nasional (BPN), dan seluruh rakyat Indonesia yang sudah mendukung Prabowo-Sandiaga," ujar dia.
Prabowo meminta pendukungnya lapang dada menerima kekalahan. Dia berharap pendukung Prabowo-Sandiaga tidak berkecil hati dan tetap tegar.
"Kita harus selalu mementingkan kepentingan yang lebih besar, yaitu keutuhan bangsa dan negara. Saya minta harus memandang anak bangsa sebagai saudara-saudara kita sendiri," kata dia.
Baca: MK Tolak Seluruh Gugatan Kubu Prabowo
MK menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. MK menilai gugatan yang diajukan kubu Prabowo tak berlandaskan hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat.
Dalam rangkaian sidang PPHPU Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019, kubu Prabowo mengajukan 15 petitum. Saat persidangan putusan beberapa dalil terbukti dikandaskan hakim MK. Hal ini di antaranya dalil mengenai perolehan suara Prabowo yang mengklaim kemenangan 68.650.239 suara atau 52 persen, sedangkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin disebut mendapat 63.573.169 suara atau 48 persen.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((OGI))