Jakarta: Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas
AMIN) menjelaskan alasan politisasi bantuan sosial (
bansos) melanggar hukum. Bahkan, jenis pelanggaran yang membayangi terdiri atas beberapa lapisan.
"Ada tiga sisi pelanggaran dari penyalahgunaan bansos yang perlu diingatkan kepada aparat pemerintah dan aparat negara," kata Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Amin Hamdan Zoelva di Rumah Perubahan Amin, Jalan Diponegoro Nomor 10, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Januari 2024.
Hamdan mengatakan pelanggaran pertama ialah potensi tindak pidana korupsi berupa penyalahgunaan wewenang. Bansos sejatinya dibiayai masyarakat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
"Kemudian dalam pelaksanaannya diakui sebagai bantuan dari pasangan calon (paslon) atau pihak tertentu, itu penyalahgunaan wewenang yang merupakan tindak pidana korupsi," ujar dia.
Hamdan menyebut ada kemungkinan bansos yang dibagikan berasal dari dana paslon. Namun hal itu tetap termasuk pelanggaran hukum pemilihan umum (pemilu) yaitu membeli suara.
"
Vote buying ini masuk pelanggaran Undang-Undang Pemilu dan ada pelanggaran tindak pidana pemilu," jelas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Hamdan menuturkan pelanggaran ketiga, yakni pelanggaran etika terutama etika demokrasi. Sebab, pemerintah berbohong pada rakyat soal sumber pendanaan bansos.
"Ini memengaruhi integritas dan legitimasi pemilu bila tidak memperhatikan etika dan hukum yang berlaku," tegas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((ADN))