Jakarta: Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilu mengatur tentang siapa saja yang dilarang ikut terlibat kampanye pemilu hingga pelarangan fasilitas negara yang tidak boleh dipakai untuk
kampanye.
"Dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, serta pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara," demikian bunyi Pasal 304 ayat (1) beleid tersebut.
Fasilitas negara yang tidak boleh digunakan untuk kampanye
Berdasarkan Pasal 304 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, fasilitas negara yang dilarang digunakan selama masa kampanye adalah sebagai berikut:
- Sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas, meliputi kendaraan atau mobil dinas pejabat negara atau pegawai dan alat transportasi lainnya.
- Gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dengan memperhatikan prinsip keadilan.
- Sarana perkantoran, radio daerah, dan sandi atau telekomunikasi milik pemerintah pusat/provinsi/kabupaten/kota, serta peralatan lainnya.
- Fasilitas lainnya yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Fasilitas negara yang boleh digunakan
Meski begitu, terdapat beberapa pengecualian terkait dengan fasilitas negara yang menyangkut pengamanan, protokoler, dan kesehatan yang melekat pada presiden dan wakil presiden akan tetap diberikan.
Apabila presiden dan wakil presiden mencalonkan diri kembali alias menjadi peserta kontestasi, maka fasilitas negara berupa pengamanan, pengawalan, dan kesehatan tetap diberikan.
Hal yang sama juga diberikan bagi capres dan cawapres yang tidak berstatus sebagai presiden atau wakil presiden, akan diberikan fasilitas pengamanan, pengawalan, dan kesehatan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) selama masa kampanye.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((PRI))