Jakarta: Peneliti dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Kahfi Adlan Hafiz menegaskan putusan
Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa
Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bersifat mengikat. Semua pihak harus mematuhi putusan tersebut.
“Kalau melihat putusannya mungkin ada pro-kontra, tetapi apa pun itu karena sifat putusan MK adalah final and binding, juga erga omnes, artinya berlaku untuk semua, sehingga mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus hormati apa yang sudah diputuskan MK,” ujar Kahfi kepada
Media Indonesia saat ditemui di Cikini, Jakarta Pusat, Rabu, 24 April 2024.
Kahfi menilai dalam putusan MK terkait sengketa pilpres, masih ada sisi positif yang bisa menjadi pelajaran dan sejarah baru. Misalnya, ada
dissenting opinion atau pendapat berbeda dari tiga hakim MK.
Menurut Kahfi,
dissenting opinion ini pertama dalam sejarah
sengketa pilpres dan membuktikan memang ada perdebatan yang sangat fundamental dalam sengketa pilpres kemarin.
“Saya kira, cara kita untuk menerima adalah, ya, oke kita terima, tetapi hal-hal yang masuk atau fakta-fakta yang hadir dan muncul dalam persidangan itu harus betul-betul kita tangkap dan betul-betul kita kawal. Jadi fakta-fakta tersebut, termasuk juga MK yang kemudian menyatakan atau MK yang berpendapat memang ada masalah, misalnya dalam penegakan hukum pemilu atau Bawaslu,” jelas dia.
Masalah lainnya soal distribusi bansos dan sebagainya. Menurut dia, itu harus dikawal bersama agar menjadi evaluasi bersama.
"Dan, kemudian kita bisa jadikan ini sebagai rekomendasi untuk melakukan evaluasi kerangka hukum pemilu,” ujar dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id((AZF))